Meningkatkan PAD Melalui Rekrutmen Tenaga Kontrak Enterpreneur

Posted by : garudan1 April 12, 2025

SBD, GARUDANUSANTARA. COM – Pengantar: Tulisan ini atau lebih tepat usulan, saya tujukan kepada Pemprov NTT, Pemkab/Kota se-NTT.
Munculnya pikiran sederhana ini terinspirasi setelah membaca berita tentang kunjungan Gubernur dan semua Bupati/Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur bertemu Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian di Jakarta ( Garuda nusantara. com, Jumat, 21 Maret 2025).

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Tito Karnavian menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena saat ini, NTT masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat yang mencapai 63,15%, sementara PAD hanya menyumbang 36,85%. Lebih jauh lagi Pak Mendagri mengingatkan harus ada kreativitas dalam meningkatkan PAD. Mulai dari investasi, kemudahan regulasi, hingga pemberdayaan.

Presiden RI, Bapak Prabowo pada saat ini sangat getol sekali untuk tidak mau lagi “memanjakan” daerah. Presiden memacu setiap daerah “to do a good fight” ( berjuang dengan gigih) membangun daerahnya sendiri.

Gubernur NTT, Bapak Melkianus Laka Lena Mengajak ASN untuk berwirausaha (Kupang Pos. com, 9 April 2025).

*Usulan*
Di samping ASN yang berwiraswasta sebagaimana ajakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Melkianus Laka Lena, maka demi pemerataan agar rakyat lain juga memperoleh pekerjaan yang layak maka saya mengajukan usulan ini kepada Pemprov, Pemkab/Kota se-NTT.

Pemprov dan pemkab/kota merekrut Tenaga Kontrak Enterpreneur (disingkat Tekon Enter). Atau boleh juga pemda membina masyarakat agar mau berjiwa enterpreneur.

Pemprov NTT umpamanya merekrut 2.500 Tekon Enter . Sedangkan setiap kabupaten atau kota bisa merekrut umpamanya 500 hingga 1000 tenaga kontrak berjiwa usaha per-tahun yang diupah sesuai besarnya pendapatan keuntungan Tekon Enter tiap bulan yang disimpan melalui bukti buku rekening di bank. Peserta dari Tekon Enter diutamakan kepada mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dari Perguruan tinggi dan belum kawin ( menikah).

Cara dan besarnya upah/gaji
Upah/gaji para Tekon Enter ditentukan oleh pemkab sesuai besarnya pendapatan keuntungan tiap bulan.

Semakin besar pendapatan keuntungan yang diperoleh Tekon Enter maka semakin besar pula upah/gaji yang diterima. Demikian pula bila semakin kecil pendapatan keuntungan yang diperoleh tekon enter maka semakin kecil/rendah pula upah/gaji yang diperoleh tiap bulan .

Jadi pengupahan/penggajian disesuaikan dengan kinerja. Kinerja tinggi ( pendapatan keuntungan besar/tinggi) diupah tinggi/besar.

Demikian pula sebaliknya kinerja rendah (pendapatan keuntungan rendah/kecil) maka diupah/digaji rendah/ kecil juga.

Kemudian Pemda membuat interval pengupahan/peggajian sesuai kinerja (perolehan keuntungan) yang dicapai tiap bulan

Contoh: interval perolehan keuntungan yang diperoleh dan besarnya pengupahan/penggajian.
Seorang Tekon Enter yang: *Pendapatan keuntungannya dari Rp. 500.000 sd Rp. 550.000 per bulan, diupah/digaji dengan Rp. 300.000/ bulan.
*Pendapatan keuntungan dari Rp 601.000 sd Rp. 650.000 per bulan, diupah/digaji dengan Rp 400.000/ bulan
*Pendapatan keuntungan dari Rp. 651.000 sd Rp. 700.000 per bulan, diupah/digaji dengan Rp. 500.000/ bulan
*Pendapatan keuntungan dari Rp. 701.000 sd Rp. 750.000 per bulan, diupah dengan Rp 600.000
*Pendapatan keuntungan dari Rp Rp. 751.000 sd Rp. 800.000 per bulan, diupah/digaji Rp. 700.000 dan seterusnya. Setiap kenaikan pendapatan keuntungan yang dipeoleh Tekon Enter sebesar Rp. 50.000 maka akan mendapatkan kenaikan upah/gaji Rp. 100.000. Ini semua hanya contoh tergantung pemda (regulasi dan kemampuan dana).

*Catatan: Tekon Enter yang tidak mencapai jumlah peroleh keuntungan yang telah ditentukan di atas, maka tidak perlu diupah pada bulan yang sedang berjalan.

*Sumber Dana*
Sumber dana untuk pengupahan/penggajian para Tekon Enter bisa bersumber dari PAD atau dari sumber lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan sumber dana untuk usaha dari Tekon Enter bersumber dari dana pribadi atau dari keluarga. Termasuk jenis usaha ditentukan sendiri oleh Tekon Enter (sesuai dengan bakat usahanya yang tersedia, mudah dijangkau, efisien, efektif dan ekonomis.

Tenaga kontrak yang berjiwa usaha tersebut hanya berkewajiban menyimpan perolehan keuntungannya di rekening bank dan tidak diijinkan untuk mengambil haknya selama suatu kurun waktu tertentu ( lima tahun umpamanya) terhitung sejak yang bersangkutan menyimpan keuntungan dan mendapatkan upahnya) atau setelah adanya kesepakatan dengan pemda.

*Perhitungan ekonomi secara sederhana*,
Seorang Tekon Enter yang punya pendapatan keuntungan (kalau kita ambil pendapatan keuntungan terendah/terkecil) rata-rata Rp 500.000 maka akan memiliki Rp. 6000.000 simpanan selama satu tahun.

Kalau dikalikan dengan masa kontrak, umpan yang lima tahun maka pendapatan keuntungan seorang Tekon Enter adalah Rp. 30.000.000 selama lima tahun. Itu pun kalau kita menghitung untuk pendapatan keuntungan terendah/terkecil. Kalau kita hitung perolehan keuntungan tertinggi/terbesar maka tentu perolehan keuntungan seorang Tekon Enter akan lebih besar lagi dalam tempoh lima tahun.

Pemprov NTT merekrut 2500 orang per tahun dengan sistim pengupahan sama persis seperti di tingkat pemkab/kota.

*Beberapa keunggulan dari metode ini*
Meskipun ini bukan satu-satunya cara mendongkrak PAD tetapi metode ini memiliki beberapa keunggulan:

1.membangkitkan semangat jiwa usaha, sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa kita juga bisa membangun dari kemampuan pendapatan daerah kita sendiri.

2.”Menjinakan” para sarjana agar tidak ribut-ribut menuntut lapangan kerja, dan justru mereka sendiri menciptakan lapangan kerja sekurang-kurangnya untuk diri mereka sendiri.

3.Kalau di suatu daerah cukup serendah-rendahnya 2 persen saja penduduk yang berjiwa dan pelaksana bisnis maka daerah itu dianggap maju.

4.Pemda tidak akan “kepala pusing” karena tidak ditemukan persoalan korupsi pada tekon pelaku usaha itu karena para tekon itu hanya mengelola uangnya sendiri.

5.Bila tekon ini telah terbangun jiwa bisnisnya maka ke depan ketergantungan pada “kebaikan hati” pemerintah dan pemda akan berkurang.

6.Tanpa dikontrol atau ditentukan jumlah jam kerja, si Tekon Enter tersebut akan memaksimalkan semua waktu yang ada, apalagi kalau si Tekon Enter ingin gaji yang lebih besar maka akan bekerja melampaui jumlah jam kerja pejabat tinggi sekali pun.

7.Motivasi kerja semua berasal dari pribadi Tekon Enter, apalagi kalau ada motivasi ektrinsik.

Kekurangan dari “metode” ini pasti ada, termasuk dari sisi regulasi. Sekaligus mohon masukan dari berbagai pihak. Salam SBD hebat. SBD memang beda. Tuhan memberkati.

 

Redaksi : R.Tonggoro

RELATED POSTS
FOLLOW US