
Kodi Utara, GARUDANUSANTARA.COM- Jaha Gora Satpam SPBU Kodi Utara menjelaskan Kekesalan nya Jika ada potongan Upah Karyawan Kenapa harus Bebankan Karyawan?Sementara Upah kami Tidak Memenuhi Upah Minimum Provinsi,” Jelasnya Kepada Awak Media.
Dirinya Membenarkan Bahwa lalai dalam Tugas pelayanan Sistim Pengeluaran Telah melanggar Ketentuan Namun tidak Harus Kami Yang memikul Beban,”Jelasnya Jaha.
Serta menunjukkan Bukti 6 Orang Karyawan PT,Samudera Harapan Yang Bekerja di SPBU Pertamina Kodi Utara Mengalami potongan Gaji Sebagai wujud Tanggung Jawab Kepada Perushaan Atas Pelanggaran Berat Sesuai Bunyi Surat Terlampir Yang di Kirim Direktur Ficky Sunartio.
Namus Keenam Karyawan Tetap Menolak Keputusan Perusahaan,Apa Lagi Gaji Kami Sangat Kecil Dan Sudah Dua Tahun Bekerja Sebagai Security bersama Teman Lain Nya Sebagai Operator Pertamina.
Sehingga kami Minta PT.Samudera Harapan Mempetimbangkan Keadaan Kami Tegas Kepada Awak Media Yang Menemui Di Kediaman Kori Desa Kori Kecamatan Kodi Utara Sumba Barat Daya.
Komfirmasi Via WhatsAp Direktur PT.Samudera Harapan Menegaskan Bahwa Akibat Kelalai Karyawan Sehingga Di Berikan Sanksi Tegas Tambah Nya.
Terlampir pak dari saya tdk ada pemotongan upah, hanya menahan pembayaran samapi tgl 13 bulan ini dengan membayar kerugian perushaaan.
Pelanggaran terlalu berat pak, maka untuk kasus kali ini diwajibkan. Saya tidak melakukan ini bila tidak pelanggaran berat.
Demikian Tanggapan Ficky Subartio Kepada Awak Media Melalui Via Wasaf Nya Saat Terhubung Hanphon Seluler Nya.
Redaksi : R.Tonggoro
