
SBD,GARUDANUSANTARA UPDATE – Pada tahun 2011 Burhan mau membeli tanah di pantai waimahi desa tanjung karoso, waktu itu burhan bertemu kedua orang antara Welhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo dan membicarakan proses jual beli tanah pantai,pada saat itu Burhan mau deposit uang sebanyak 45 juta untuk kedua orang tua.tapi di halangi oleh Joni sari ,dengan alasan proses yang dilakukan oleh Burhan tidak tepat sasaran.
Karena yang dituakan di suku mete sebagai tokoh, yang bertanggungjawab adalah Aloysius Nasari,
Menyadari akan hal itu maka dari kedua orang tua yakni Welhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo,sepakat untuk memberi kuasa kepada Yohanes Sari.
Untuk menerima uang deposit harga tanah tersebut sebesar 45 juta, lalu membagikan kepada kedua orang tua dan bebera keluarga lainnya.
Setelah beberapa bulan, kemudian Yohanes Sari menerima uang harga tanah tersebut dari saudara Burhan sebesar Rp.150 juta dan sebuah Pik Up carry bekas..
berjalanya waktu dalam proses jual beli tanah tersebut,Aloysius Nasari mendengar bahwa tanah pantai Waimahi terjual ke saudara Burhan dan atas nama penjual adalah Yohanes sari,Welhelmus Winya Maru dan Hendrikus Hona Ndendo.
Maka Aloysius Nasari melakukan pembatalan pada kantor BPN Sumba Barat Daya dan juga melaporkan kepada Bupati Sumba Barat daya,Dr.Kornelis Kodi Mete pada waktu itu.
Mendengar keluhan Aloysius Nasar pada saat itu,maka Bupati langsung memelapor saudara Burhan ke Kapolda NTT.
Setelah beberapa hari, Burhan di panggil menghadap oleh Kapolda di Kupang,setelah Pulang dari Kupang,Burhan menelpon Yohanes Sari untuk datang kerumahnya,guna menyampaikan beberapa hal terkait teguran-teguran Kapolda saat Burhan menghadap ke Kupang ,Burhan menceritakan bahwa Kapolda menegur dan melarang karena seorang anggota Brimob,Polri,atau ASN tidak di perbolehkan bisnis tanah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia.
Pengakuan Burhan ke Kapolda bahwa,dirinya hanya pengawalan saja karena di butuhkan oleh pembeli tanah,itu seperti itu pengakuan Burhan, sehingga Kapolda menegaskan kepada saudara Burhan jika benar terbukti sesuai laporan masyarakat,maka Burhan akan di pindahkan ke maumere, seperti itu pernyataan Burhan kepada Yohanes Sari pada waktu itu di rumah kediamanya di Eta kua.
Saat itulah saudara Burhan mengatakan ke Yohanes Sari bahwa tanah di Waimahi tidak bisa di lanjutkan lagi proses pembeliannya.
Adapun uang yang terlanjur di bayar kepada Yohanes, Hendrikus Hona Dendo dan welhelmus Winya Marru itu semuanya di anggap hangus sudah,” ucap Burhan pada saat itu.
Dan saudara Burhan memohon kepada Yohanes sari dan keluarganya agar tidak boleh menceritakan siapapun,termasuk teman anggotanya supaya di rahasiakan.
Pada saat itu kami sepakat, dan sayapun mengembalikan pik up carry yang yang ada pada Yohanes Sari kepada saudara Burhan.
Maka antara Joni Sari dan Burhan tidak saling kontak lagi dari tahun 2013.
Tetapi kaget dan heranya lagi tiba-tiba di tahun 2025,Yohannes Sari mendengar bahwa tanah Waimahi telah di jual oleh Burhan,maka Yohanes Sari bersama Aloysius Nasari mendatangi welhelmus winya marru dan Hendrikus Hona Dendo untuk menanyakan proses jual beli tersebut, mendengar semua pengakuan dari kedua orang tua,maka ke esokan harinya kami menghadap ke saudara pengacara Meltripaul E.Rongga,S.H.,M.Pd.untuk meminta kuasa pendampingan hukum, untuk membuat pembatalan AJB dan balik nama sertifikat pada kantor badan pertanahan Nasional kabupaten Sumba Barat Daya,yang tembusannya di sampaikan pada Notaris & PPAT, Frince Mone Kaka, S.H.,M.Kn.
Dan kekecewaan Aloysius Nasari terhadap pengacara Metripaul E.Rongga, S.H.,M.Pd, yang malah mengikuti maunya Burhan yang secara diam-diam menjemput Hendrikus Hona Dendo dengan Welhelmus Winya Marru arru tampa sepengetahuan,Aloysius Nasari dan Yohanes sari, untungnya pada waktu itu mereka di pergoki datang di kantor hukum saudara Meltripaul.
Pada saat itu saudara Meltripaul menawarkan kepada kami untuk bertemu Burhan ya, pada akhirnya kami setuju,dan ketika Burhan tiba dan membahas soal SHGB,herannya Meltripaul membujuk Aloysius Nasari agar menarik pembatalan SHGB, nantinya Burhan menjual SHGB dengan harga 3 miliar dan membagikan harga,satu stenga miliar untuk pemilik dan satu stenga miliar untuk Burhan.
Ada apa dengan kebijakan kuasa hukum ini? maka kami tidak setuju ,”ucap Yohanes sari dan Aloysius Nasari.
Sedangkan SHM (sertipikat hak milik)yang sudah terjual dengan belasan miliar harganya, belum belum kami ketahui prosesnya seperti apa.dari sinilah puncak kekecewaan kami sehingga kami mengambil langka
untuk mencabut kembali kuasa pada tanggal 28 Mey 2025.
Sehingga pada tgl 31 Mei 2025,kami tanda tangan kuasa baru,sehingga pada saat ini masalah tanah akan ditindak lanjuti oleh seorang pengacara yang diberi kuasa oleh Aloysius Nasari,Yohanes Sari,Welhelmus Winya Maru dan Hendrikus Hona Dendo,”tutup Joni Sari.
Redaksi: R.Tonggoro
