
Dalam konferensi pers, Wakil Kapolres, Kompol Jeffris Fanggidae yang ditemani Kasat Reskrim, AKP I Ketut Ray Artika mengungkapkan kalau kasus penimbunan BBM tersebut terungkap usai anggota Reskrim yang saat itu bertugas di Kodi Utara melakukan pengisian BBM. Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Kamis,30-01-2025).
Dua warga asal kodi Utara,Sumba Barat Daya , Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap Polisi usai melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah kodi Utara.
Keduanya ditangkap belum lama ini karena diduga melakukan penimbunan BBM berjenis Pertalite, Kedua pelaku tersebut berinisial SSW dan MJK.
Saat itu, anggota melihat pelaku berinisial MJK melakukan pengisian BBM menggunakan dirigen yang terletak di atas Pick Up tersebut.
Karena pelayanan masih berlangsung, salah satu anggota kemudian melakukan pengintaian terhadap MJK.”Ujar Wakil Kapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae yang di temani kasat Reskrim.
Selang beberapa menit kemudian, MJK lalu melakukan pengisian di SPBU lainnya diikuti oleh pelaku lainnya berinisial SSW,”Jelas Kompol Jeffris.
Alhasil, keduanya pun ditangkap,dari tangan keduanya didapati barang bukti berupa 38 buah dirigen BBM berukuran 20 liter.
Setelah itu, kemudian mengamankan MJK dengan 18 buah dirigen dan SSW dengan 20 buah dirigen bersama dua pick up yang digunakan sebagai kendaraan mereka,” tutur Kompol Jeffris.
Keduanya akan disangkakan pasal 40 ayat 6 UU tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.”Jelas Kompol Jeffris.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar ,”ungkap wakil Kapolres.
Dirinya berharap dengan adanya penangkapan dua pelaku penimbunan BBM tersebut bisa memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama ke depannya.”tutup Kompol Jeffris Fanggidae.
(Sipri Mone)
Sumber : Garuda Nusantara
Redaksi : R.Tonggoro
