Advokat Charles Ana Ote,S.ip.,SH, Klarifikasi Keberadaan Lokasi Tanah Karang Indah Yang Di Sengketakan

Posted by : garudan1 June 11, 2025

SUMBA BARAT DAYA, GARUDANUSANTARA.COM –Pengacara Charles Ana Ote.SH.Klarifikasi keberadaan lokasi tanah karang indah yang di sengketakan, kecamatan kodi Balaghar, kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Selasa,10–06–2025).

Saat di wawancarai dirinya di Polsek Kodi Bangedo terkait pemanggilan urusan mediasi atas aduan pihak ketiga maka dirinya siap dan kooperatif,”tegasnya.

Menurutnya bahwa ada saudara baik Sudarmi batal akibat tidak memenuhi syarat mutlak dan di nyatakan tutup oleh kepala desa karang indah Hermanus Hona Mone.Spd.

Dan berikutnya muncul lagi saudara Burhan sebagai pihak yang melakukan pembatalan atas sengketa tanah Manukatiro,Ricca Desa Karang Indah,Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya,”ungkap Chatles Ana Ote.SH.

Bersama pemilik tanah seluas 12.Ha,sebagai kuasa hukum pendampingan mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kodi Bangedo agar lebih jelas titik masalahnya dimana ,sehingga hak kepemilikan dapat menjadi lahan pertimbangan,” ungkapnya.

Menurut Saudara Carles selaku Kuasa Hukum menepis pernyataan saudara oknum Brimob Burhan yang mengklaim 12 Ha adalah bagian dari 44 Ha yang di klaim menjadi miliknya, tetapi saudara Carles membantah pernyataan itu dengan alasan bahwa objek yang 12 Ha tersebut terletak pada lokasi yang berbeda terletak di pantai Manu Katirru,”tegasnya.

Berdasarkan hasil mediasi di kantor Mapolsek kodi Bangedo Selasa,10 Juni 2025, kedua belah pihak bersepakat dihadapan kopolsek kodi Bangedo untuk meninjau lokasi sengketa pada hari Jumat 13 Juni 2025.

Redaksi: R.Tonggoro

RELATED POSTS
FOLLOW US