Suami/Isteri Kesal ,Pelaku Belum di Tahan Dan Berkeliaran, Diri nya Minta Polisi Tegas

Posted by : garudan1 March 29, 2025

WEWEWA TENGAH, GARUDANUSANTARA .COM – Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Eka Pata, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 11 Januari 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan dua korban, Yohanes Maru dan Yustina Tumba, mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh sekelompok orang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK WEWEWA TIMUR/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Januari 2025, peristiwa ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat mereka mendengar adanya keributan di kios milik seorang warga bernama Enjel.

Yohanes dan Yustina segera berlari ke lokasi untuk melihat apa yang terjadi. Setibanya di sana, mereka melihat dua kelompok sedang terlibat aksi saling lempar batu.

Dalam insiden tersebut, sebuah batu yang dilempar seseorang bernama Lede Dama mengenai pipi kiri Yohanes Maru.

Akibatnya, Yohanes mengalami luka yang cukup serius. Kejadian ini pun semakin memanas ketika sejumlah orang lainnya mulai menyerang Yohanes dan Yustina.

“Saya diserang dengan batu lalu dikejar pakai senjata tajam jenis parang Sumba,” kata Yohanes Maru, Sabtu (29/3/2025).

Merasa terancam dan mengalami luka-luka, Yohanes dan Yustina memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Wewewa Timur. Laporan baru dibuat pada 27 Januari 2025, sekitar dua minggu setelah insiden terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah pelaku yang terlibat cukup banyak. Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Redaksi: R.Tonggoro

RELATED POSTS
FOLLOW US