
SBD, GARUDANUSANTARA UPDATE–Pernyataan Yohanes Sari terkait SHM 00196 dan SGM 00197 di desa tanjung karoso, kabupaten sumba barat daya, provinsi Nusa Tenggara Timur. (kamis,19-06-2025).
Melalui awak media, Yohanes Sari menjelaskan bahwa,saat pertemuan di kantor hukum Metripaul E.Rongga,S.H.,M.Pd.saudara Burhan meminta agar mohon di cabut Pembatalan SHGB,tetapi untuk SHM boleh di tanggungkan dulu.
Saat itu kami menolak dan tidak setuju dengan pernyataan itu sehingga kami pamit pulang,satu hal yang kami pertanyakan ada apa dengan 2 SHM?
Sehingga melalui awak media ini ,kami ingatkan kepada saudara Burhan jangan cuci tangan,yang kesannya ada unsur bahwa saudara Burhan,tidak tau soal penjualan SHM,dan melempar kesalahan kepada pihak lain.
Padahal saudara Burhan juga mendapatkan uang sekian Millyar dari hasil penjualan 2 SHM,kami ingatkan lagi kepada saudara Burhan bahwa tanah Waimahi yang kami sengketakan baik yang sudah ada SHM seluas 56.330M2,maupun baru mau di ajukan permohonan SHGBnya.
Atas nama keluarga suku mete kami akan tindak tegas baik itu perdata maupun Pidana
Bahwa,perbuatan saudara Burhan telah melakukan praktik terlarang dilapangan, maka oknum tersebut harus di tindak secara hukum yang berlaku di Negara Republik Tercinta ini.
Jangan saudara Burhan merusak harkat dan martabat Bangsa dan Negara, karena Negara kita adalah Negara yang berkedaulatan.
Karena saudara Burhan menyalah gunakan wewenang,mempersulit masyarakat dan mengambil hak-hak masyarakat dengan cara yang tidak adil,”ungkap Yohanes.
Dimanakah Tupoksi saudara Burhan sebagai aparatur negara dalam menjalankan tugas yang tidak profesional dan tidak berkeadilan hanya egoisme dan mencari keuntungan sendiri,” tutup Yohanes Sari.
Redaksi: R. Tonggoro
