Kuasa Hukum Charles Ana Ote,SH, Menganggap Saudara Burhan Bersama Penasehat Hukum Sudah Melanggar Komitmen Yang Di Sepakati Di Polsek kodi Bangedo

Posted by : garudan1 June 14, 2025

SUMBA BARAT DAYA, GARUDANUSANTARA Update.COM– Kuasa Hukum Charles Ana Ote.SH.,S.ip,Kesal atas kesepakatan bersama Kuasa Hukum saudara Burhan, terkait uji petik tapal batas tanah pinggir pantai Manu Katirru, Desa Karang Indah, Kecamatan kodi Balaghar, kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Jumat, 13-06-2025).

Pantauan awak media, sesuai hasil mediasi atas panggilan dari kepolisian sektor kodi bangedo, Polres Sumba Barat Daya, pada selasa tanggal 11 Juni 2025 , kedua belah pihak sudah menentukan waktu agar titik batas lahan yang di sengketakan dapat ditinjau kembali,” Ungkap Pengacara Charles.

Sementara itu,pada tanggal 13 Juni 2025 kedua belah pihak sudah bersepakat untuk bertemu di lokasi tempat lahan yang di klaim oleh saudara Burhan.

Dan kedua belah pihakpun sudah bersama untuk melakukan pengecekan kembali lahan yang di klaim oleh saudara Burhan tersebut.

Setelah berada di lokasi, semua rombongan belum sampai,pihak saudara Burhan bersama pengacara langsung pulang tanpa informasi yang jelas.

Setelah beberapa menit, klien bersama rombongan dari penasehat hukum Carles Ana Ote.SH, langsung pulang di kampung Ricca,dusun dua,desa karang indah.

Menurut penasehat hukum Carles selaku Kuasa Hukum dari Yohanis Gadi Rangga,Ruben Rendi Loghe,Petrus Pora Billa dan Lukas Longngo Woli itu, saudara Burhan mengatakan memilik lahan seluas 44 Ha namun bukti yang menguatkan sama sekali tidak ada,”tegas Carles.

Dan Penasehat Hukum Carles tidak membenarkan pernyataan itu dengan alasan bahwa objek yang 12 Ha tersebut terletak pada lokasi yang berbeda di pantai Manu Katirru.

Sementara itu,ketika dari wartawan mengkonfirmasi kepala desa Karang Indah, Hermanus Hona Mone,S.Pd, Iapun sangat menyesalkan dengan tindakan Saudara Burhan.

Hermanus juga menyatakan bahwa selama ini pihak dari saudara Burhan tidak pernah saya dengar bahwa beliau memiliki lahan sebanyak 44 hektar didesa karang indah,”jelasnya

Ia juga menjelaskan kepada awak media, terkait lahan yang bersengketa di dusun dua Kampung Rica, sama sekali bukan milik saudara Burhan, karena tidak ada laporan yang resmi dan jelas

Hermanus, mengaku jika ada indikikasi yang terjadi di lokasi maka tentunya saya selaku kepala Desa Karang Indah sama sekali tidak bertanggung jawab.

Dengan alasan bahwa pihak saudara Burhan tidak melaporkan informasi baik secara tulisan maupun tidak tertulis yang saya terima dari beliau,”Tegas Hermanus dihadapan wartawan.

Lanjutnya,kepala desa berharap kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten agar mengusut tuntas oknum anggota Brimob yang makelar tanah dalam hal ini saudara Burhan,”ungkap kepala desa Herman.

 

Redaksi: R.Tonggoro

RELATED POSTS
FOLLOW US