Kuasa Hukum Meltripaul Emanuel Rongga.SH.,M.Pd, Kliennya Merasa Dirugikan Oleh Tudingan Yang Dinilainya Tidak Berdasar

Posted by : garudan1 July 22, 2025

SBD, GARUDA NUSANTARA.UPDATE – Kuasa hukum Martinus Bili Ngongo, Meltripaul Emanuel Rongga, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan sejumlah pihak ke Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan tudingan yang menyebut kliennya sebagai dalang di balik kasus pembunuhan Emeliyana Yohanes.

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Sumba Barat,” tegas Meltripaul saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.

Martinus Bili Ngongo, kata Meltripaul, merasa dirugikan oleh tudingan yang dinilainya tidak berdasar.

Ia mengaku bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi di Kampung Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Emeliyana Yohanes menunjukkan bahwa seorang tersangka bernama Jovin telah menjalani proses hukum dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jovin dengan hukuman 14 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis atas kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan membuat warganet geram karena dianggap sebagai tindakan kekerasan brutal yang harus segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah dan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya,” ujar Meltripaul menambahkan.

 

Redaksi : R Tonggoro

RELATED POSTS
FOLLOW US