Garuda Nusantara Update – Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan modal di BUMD Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Tim Penyidik menetapkan NK, Direktur Utama Perumda Lawadi, dan PM, Direktur Pemasaran Perumda Lawadi 2020-2023, sebagai tersangka.
Dugaan penyalahgunaan keuangan ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2.262.025.450, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka NK dan PM dengan pasal berlapis, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 KUHAP.
Editor: F. A
Sumber: Garuda Nusantara Update
Pimpinan Redaksi: Rendi Tonggoro