Pengambilan Sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu” PAW”Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Barat Daya dari Fraksi Partai Nasdem Carolina Louru Kepada Lede Bulu Cacad prosedur  HUKUM”

Posted by : garudan1 November 19, 2025

SDB.Nusa Tenggara Timur.Garuda Nusantara.Update. 18 Nopember 2025.

Kisruh Pergantian antar waktu PAW salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat Daya Carolina Louru dari Fraksi Nasdem”Daerah pemilihan SBD II Menuai Kontroversi,pasal nya Pergantian anggota cacad prosedural berdasarkan ketentuan Yang berlaku Umum Ucap Kuasa Hukum Carolina Louru kepada Media saat Di Komfirmasi Via Telepon Nya.

Kuasa Hukum Egiardus Bana.SH.M.H

Menurut nya’Dalam pengambilan Sumpah jabatan pada Linkungan Dewan Perwakilan Rakyat baik Pusat Maupun Provinsi dan Kabupaten /Kota Wajib di Hadiri Ketua Pengadilan Negeri Setempat  berdasarkan:

Ketentuan Umum,Pimpinan Dewan Memandu sidang paripurna Istimewa,Unsur keabsahan Pengambilan Sumpah secara hukum Oleh lembaga yudikatif [ Pengadilan Negeri] merupakan esensial keabsahan Pelantikan Tegas Kuasa Hukum Egiardus Bana.SH.

Menurut nya,konsekuensi Tanpa Kehadiran Pengadilan dan pelantikan tetap di lakukan tanpa kehadiran ketua Pengadilan atau wakil yang sah tindakan tersebut berpotensi di anggap cacad hukum dan tidak sah.Anggota yang di lantik tidak dapat secara resmi di menjalan kan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Yang sah hingga proses Yang benar di lakukan kembali sesuai prosedur hukum Yang Berlaku Tambah Kuasa Hukum Carolina Loura yang di PAW secara sepihak,Sehingga pelantikan Anggota pengganti harus di tinjau kembali berdasarkan Keputusan

Kewenangan Ketua pengadilan Negeri untuk mengambil sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu [PAW] Di atur dengan Undang-Undang nomer 17 Tahun 2014 tentang Majelis permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[UU MD3]Sebagaimana telah di ubah, dan juga dalam peraturan pemerintah[PP] serta peraturan tata tertib DPRD setempat pungkas Egiardus selaku kuasa hukum,

Tambah nya”Ketentuan Utama yang menjadi dasar hukum adalah:Pasal 157.UU.nomer 17 Tahun 2014[UU MD3]Pasal ini atau Pasal yang sejenisnya dalam perubahan UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/Kota.sebelum memangku jabatan,wajib mengucapkan sumpah/janji yang di pandua Oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD Tutup Egiardus Bana.SH

Redaksi.Garuda Nusantara.Update. Tim.Lapangan

RELATED POSTS
FOLLOW US